Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

wsh1jtofzjn6jkv7i8jww8 nux e7pfutjjt8gjjjzd79thz9oy5ubvqiwjvelpgdcvuyk35rpiavucxb4o9lso2 ionqkkoz35wg9fk j mmgn2fykf6zqex8n8sfmoz1py lerdnkkmbxz r ohekt p 7vbvneswm vpwkgwiilo5uh7mynrohflwqui2

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan telah berlangsung sejak akhir Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiga mantan pejabat tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan program MBG.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Pemerintah memastikan pelayanan kepada penerima manfaat tetap berjalan sambil proses hukum berlangsung.

Dampak terhadap Program MBG

Meski tengah diterpa kasus hukum, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan tetap dilanjutkan. Evaluasi dan pengawasan terhadap tata kelola program disebut akan diperkuat guna memastikan bantuan gizi tetap tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Meta Description SEO:
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *